Keluarga Edison Matuan tuntut polisi 2,1 miliar rupiah

Pertemuan keluarga korban dan Kapolres Jayawijaya terkait tuntutan-Jubi/Islami
WAMENA – Keluarga korban menuntut polisi sebesar 2,1 miliar rupiah atas meninggalnya Edison Matuan atau yang dikenal dengan Edison Hesegem. Edison yang meninggal pekan lalu diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum Polres Jayawiya.
Hal itu disampaikan pihak keluarga korban ketika mendatangi Mapolres Jayawijaya, Rabu (18/1/2017) guna menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Jayawijaya bersama sekitar 100 orang baik keluarga maupun kerabat korban.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah, Theo Hesegem, dan Pdt. Marthen Meage dan Kuli Hesegem selaku orang tua korban dan Wolter Hesegem.
Dari pertemuan itu Wolter Hesegem mewakili keluarga korban menegaskan bahwa, baik Kapolres maupun Kapolda dapat terus melanjutkan proses hukum anggotanya yang dinilai bersalah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Jayawijaya telah membuka ruang bagi keluarga korban, untuk mempertanyakan atas meninggalnya Edison Hesegem sekaligus menyampaikan tuntutan keluarga korban,” ujar Wolter Hesegem.
Selain itu keluarga mengutuk keras tindakan atau perbuatan oknum Polisi yang telah menghilangkan nyawa Edison, dan meminta kepada Kapolda agar dapat memecat tiga orang oknum polisi yang melakukan penganiyaan dan juga menyesalkan pelayanan di RSUD Wamena terhadap korban.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba menjelaskan, dari tuntutan korban sebesar 2,1 miliar rupiah ini akan disampaikan kepada Kapolda Papua, Kamis (19/1/2017) di mana Kapolres bersama perwakilan korban akan bertemu dengan Kapolda Papua.
Kapolres pun menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap korban oleh anggotanya kepada perwakilan keluarga saat pertemuan, di mana korban sebelum meninggal telah melakukan pencurian seekor anjing, sehingga diamankan oleh anggota polisi.
“Untuk tiga orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban kini sudah diperiksa di Propam Polda Papua. Hasil visum atau otopsi di RS Bhayangkara juga keluarga telah mengetahuinya,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, keluarga korban tidak hanya menuntut kepada tiga anggota yang menganiaya korban, melainkan semua anggota yang melakukan penangkapan terhadap Edison dan harus menanggungnya.
“Orang tua korban menuntut denda kepada Polres Jayawijya dalam hal ini untuk tiga anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban dimana perorang di kenakan denda sebnyak 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) sehingga dari pihak polisi harus membayar kepada pihak korban sebanyak 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah) dan 3 anggota polisi lainnya harus membantu membayar denda temannya,” terangnya. (tabloidjubi.com).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.